Kritik terhadap kebijakan pembangunan yang masih dilakukan dengan pendekatan top down, seremonial, formalitas, merupakan bentuk apresiasi kekecewaan masyarakat desa terhadap manajemen pembangunan masyarakat desa. Untuk itu, dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat desa diperlukan reorientasi pendekatan kebijakan pembangunan yang lebih berpijak pada kebutuhan riil masyarakat sesuai dengan tuntutan dan dinamika kehidupan yang berkembang, yaitu melibatkan mereka pada setiap tahapan pembangunan.
Terhadap kritik tersebut, saat ini Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, mengatur secara jelas bagaimana pemerintah desa menyusun program pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat.
Ulasan customer dinonaktifkan: Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Masyarakat Desa
Maaf, form ulasan customer dinonaktifkan untuk produk ini