Bagikan informasi tentang Kewenangan PEMDA Mengurus Bidang Pertanahan kepada teman atau kerabat Anda.
Judul: Kewenangan PEMDA Mengurus Bidang Pertanahan
Penulis: Dr. Suriansyah Murhani, SH., MH
Penerbit: Laksbang
Tahun: 2009
Halaman: 207 Hal
Harga: Rp. 45.000 Disc 20% Rp. 36.000
Sinopsis:
Buku ini membahas pembagian kewenangan antara Pusat dan Daerah dalam mengurus bidang pertanahan. Telah terjadi konflik norma terkait pembagian urusan di bidang pertanahan. Di satu sisi ketentuan dalam konstitusi dan UU Pokok Agraria menyatakan bahwa urusan pertanahan menjadi kewenangan Pusat. Namun dalam UU Pemda (UU No. 22 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004) ditentukan bahwa urusan di bidang pertanahan dapat dilimpahkan kepada Daerah.
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Ulasan customer dinonaktifkan: Kewenangan PEMDA Mengurus Bidang Pertanahan
Maaf, form ulasan customer dinonaktifkan untuk produk ini